1. Pembuatan Passport Baru Informasi Umum
– Permohonan paspor dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.
– Paspor diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
– Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
Persyaratan
– Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
– Kartu keluarga (KK)
– Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis* Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang
Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan
– Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
Catatan:
*Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, Anda dapat melampirkan surat
keterangan dari instansi yang berwenang.
Mekanisme Penerbitan
– Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan
– Pembayaran biaya paspor
– Pengambilan foto dan sidik jari
– Wawancara
– Verifikasi
– Adjudikasi
2. Pergantian Passport (Expired, Hilang, Rusak, Dll) Informasi Umum
A. Penggantian paspor biasa dapat diajukan jika memenuhi salah satu syarat berikut.
– Masa berlaku paspor akan habis (kurang dari enam bulan),
– Masa berlaku paspor telah habis,
– Paspor hilang,
– Paspor rusak saat proses penerbitan. Dalam hal ini, kantor imigrasi yang menerbitkan akan langsung melakukan pembatalan,
– Paspor rusak di luar proses penerbitan (robek, basah, terbakar, tercoret, dll.), sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi
kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi. Dalam hal ini, Pejabat Imigrasi akan mencabut paspor setelah dibuat berita acara pemeriksaan.
B. Penggantian paspor biasa karena keadaan kahar (force majeure) meliputi:
– Banjir,
– Gempa bumi,
– Kebakaran,
– Huru-hara,
– Bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
Persyaratan
– Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
– Kartu keluarga (KK);
– Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*;
– Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
– Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang;
– Paspor lama.
Catatan:
*Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Tambahan persyaratan bagi pemohon penggantian paspor hilang karena keadaan kahar:
– Surat permohonan penggantian paspor hilang kepada Kepala Kantor Imigrasi yang berisi nama, tempat dan tanggal lahir, alamat domisili, pekerjaan, serta alasan permohonan;
– Surat keterangan dari kelurahan/otoritas yang berwenang sesuai domisili pemohon yang menyatakan bahwa pemohon mengalami keadaan kahar.
Mekanisme Penerbitan
Jika dari hasil pemeriksaan diperoleh petunjuk bahwa paspor biasa hilang atau rusak karena:
– Musibah, seperti kebakaran, kebanjiran, dan gempa bumi, Anda dapat diberikan penggantian langsung;
– Unsur kurang hati-hati dan kehilangan terjadi di luar kemampuan, Anda diberikan penggantian paspor biasa;
– Unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor biasa dapat ditangguhkan paling sedikit enam bulan sampai dengan paling lama dua tahun.